Powered by Invision Power Board


  Reply to this topicStart new topicStart Poll

UUD NekoArt

Posted: February 14, 2006 03:01 pm  
Quote Post



KaKeG aLcHeMiSt
*******
Member No.: 2
Joined: February 09, 2006
Group: Admin - Sama
Posts: 1123




YahooMSN
Yak, inilah UUD NekoArt yang pertama.... wahahahaha...... biggrin.gif

Pasal 1
: Boleh pakai bahasa gaul asal tidak mengandung SARA

Pasal 2
: Dilarang Double Post

Pasal 3
: Dilarang mengedit post/ poll orang lain < khususnya para moderator >

Pasal 4
: Dilarang mempost link web yang tidak jelas keberadaannya dan filesnya

Pasal 5
: Selalu mempost di tempat yang benar dan telah disediakan !!!
Cth : Mengenai Manga Post di Kategori Manga

Pasal 6
: Dilarang nge Flame.... Jika ingin, lakukan di tempat yang telah disediakan.

Pasal 7
: Dilarang nge Junk

Pasal 8
: Jangan OOT !!!

Pasal 9
: Dilarang menggunakan Avatar n Signature yang ada SARA nya.....
 
PMEmail Poster
Top

Posted: February 14, 2006 03:40 pm  
Quote Post



Orang Teu Puguh
***
Member No.: 7
Joined: February 13, 2006
Group: Admin - Sama
Posts: 164




MSN
Sedikit tambahan tentang Rules..
Bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut.....

Bila melanggar....
1 kali : akan diberi peringatan berupa private massage dari admin maupun moderator

2 kali : akan dikenakan sanksi ban id selama 3 hari dan diberi peringatan kedua [jumlah post -50]

3 kali : akan dikenakan sanksi ban id selama 1 minggu / 7 hari dan diberi peringatan ketiga
[jumlah post -150]

4 kali : akan dikenakan sanksi ban id selama 1 bulan / 30 hari dan diberi peringatan keempat
[jumlah post -250]

5 kali : akan dikenakan sanksi "BAN PERMANEN"
[jumlah post = 0]

Arti dari "kali" di atas adalah melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 7 hari secara berturut-turut

Atas perhatiannya terima kasih laugh.gif
 
PMEmail Poster
Top

1 User(s) are reading this topic (1 Guests and 0 Anonymous Users)
0 Members:

Topic Options Reply to this topicStart new topicStart Poll